UKIN PPG 2025 Jadi Tahap Akhir Penentuan Guru Profesional Bersertifikat

Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. Tahap ini menjadi penentu akhir apakah mereka layak memperoleh pengakuan sebagai Guru Profesional bersertifikat.

Dengan status profesional tersebut, para guru berhak menerima tunjangan profesi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa UKIN bukan sekadar prosedur formal, melainkan evaluasi menyeluruh atas kompetensi nyata guru dalam melaksanakan perannya di ruang kelas.

“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dalam pelaksanaan UKIN, ada dua aspek utama yang dinilai, yaitu perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar. Melalui video yang diunggah ke laman resmi https://ukin.ukmppg.id pada 29–31 Agustus 2025, para peserta menunjukkan kemampuan pedagogis mereka, mulai dari cara menyampaikan materi, mengelola kelas, hingga menerapkan strategi pembelajaran inovatif.

Kementerian Agama optimistis, penyelenggaraan PPG yang semakin terukur dan sistematis akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan madrasah. “Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi yang unggul, sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” pungkas Suyitno.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa penilaian UKIN dilakukan oleh 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra PPG Mapel Umum. Beberapa di antaranya adalah Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas PGRI Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Jambi, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

“UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim penguji dari masing-masing LPTK. Tahap ini sangat strategis, karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik, sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” terang Fesal.

Sebelum mengikuti UKIN, peserta PPG sudah melewati serangkaian tahapan, mulai dari lapor diri, orientasi di LPTK, pendalaman materi dalam tiga modul, pendaftaran UKMPPG, hingga Uji Pengetahuan (UP). UKIN menjadi tahap penentu yang memastikan status mereka sebagai guru profesional.

Fesal menegaskan, keberhasilan dalam UKIN akan menjadikan para guru madrasah Mapel Umum Angkatan II sebagai tenaga pendidik yang matang dan profesional. “InsyaAllah, mereka yang lulus UKIN akan resmi menjadi Guru Profesional dan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026,” jelasnya.

Sumber : Artikel UIN Datokarama Palu