
Palu, 10/9 (UIN-DK) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menyelenggarakan seminar bagi para peneliti Litapdimas di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Kepala Pusat Penelitian LPPM UIN Datokarama, Dr. Uswatun Hasanah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau progres sekaligus mengevaluasi capaian penelitian Litapdimas tahun 2025.
“Seminar ini berfungsi sebagai evaluasi dan forum diskusi dengan para ahli (reviewer) untuk mendapatkan masukan konstruktif demi perbaikan dan penyempurnaan penelitian yang sedang berjalan dari semua kluster,” ucap Uswatun.
Seminar pertengahan (mid seminar) ini menjadi forum penting bagi peneliti untuk menyampaikan perkembangan penelitian serta hasil sementara dari proyek yang didanai melalui program Litapdimas (Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi Ilmiah), sebelum masuk tahap akhir.
Kegiatan ini memberi kesempatan bagi peneliti untuk berdiskusi, bertukar ide, dan menerima masukan kritis, sekaligus memastikan hasil penelitian dapat diketahui oleh kalangan akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum. Selain itu, forum ini mempertemukan peneliti dari berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam guna membuka peluang kolaborasi riset di masa depan, serta mendorong dosen dan peneliti untuk menerbitkan hasil penelitian di jurnal ilmiah bereputasi.
Seminar penelitian Litapdimas 2025 menghadirkan tiga reviewer, yakni Prof. Ngainun Naim, Prof. Sagaf Pettalongi, dan Prof. Hamlan Andi Malla.
Uswah, sapaan akrab Uswatun, menambahkan bahwa para peneliti diberikan waktu untuk menyajikan hasil risetnya sesuai kluster masing-masing.
Penelitian Litapdimas 2025 sendiri terbagi ke dalam beberapa kluster: pembinaan kapasitas, pengembangan program studi, interdisipliner, pengembangan perguruan tinggi, serta kolaborasi internasional.
“Semua peneliti diberikan waktu untuk mempresentasikan hasil penelitiannya di depan para reviewer,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Ngainun Naim selaku reviewer menekankan sejumlah hal penting, antara lain kewajiban peneliti mengisi logbook Litapdimas agar tidak menjadi temuan Inspektorat, menyiapkan laporan keuangan meskipun berbasis SBK, menyelesaikan dan mengunggah draft artikel paling lambat pertengahan Desember 2025, serta memenuhi persyaratan kluster terkait HAKI dan Dummy Book sebelum seminar hasil. Adapun pelaksanaan seminar hasil dijadwalkan pada Oktober–November 2025.
Sumber : LPPM UIN Datokarama